Rambu lalu
lintas adalah
bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di
antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan
petunjuk bagi pemakai jalan.
Agar
rambu
dapat terlihat baik siang ataupun malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material retro-reflektif.
Pengelompokan rambu
Berdasarkan
jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi
rambu-rambu sebagai berikut :
Rambu peringatan
Rambu yang
memperingatkan adanya kondisi berbahaya dan berpotensi bahaya agar para pengemudi berhati-hati dalam menjalankan
kendaraannya. Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya persimpangan berbahaya bagi para pengemudi.
Tikungan ke kiri
|
Tikungan
tjam ganda
|
Tikungan ke kanan
|
Banyak tikungan
|
Tikungan ganda
|
Tikungan
memutar
|
Tikungan tajam
|
Penyempitan jalan
|
Penyempitan jalan sebelah kanan
|
Jalan licin
|
Jembatan
|
Cekungan
|
Jalan menurun landai
|
Jalan menurun curam
|
Jalan menanjak landai
|
Jalan menanjak curam
|
Lampu lalu lintas
|
Persimpangan
4 arah
|
Persimpangan tiga berganda
|
Persimpangan tiga berganda
|
Persimpangan
tiga serong
|
Persimpangan tiga
|
Persimpangan
tiga
|
Persimpangan
tiga serong
|
Persimpangan
4 arah
|
Bundaran
|
Persimpangan
tiga lengan serong
|
Penggabungan jalan
|
Penggabungan jalan
|
Persimpangan 3 arah
|
Persimpangan 3 arah
|
Jalan memisah
|
Jalan menyatu
|
Jalan memisah
|
Penyebrangan
pejalan kaki
|
Area
banyak pejalan kaki
|
|
|||
Jalan cembung/Alat pembatas kecepatan
|
Jalan bergelombang
|
Lontaran kerikil
|
Bagian tepi rawan runtuh
|
Area
pejalan kaki anak-anak
|
Pesepeda
|
Binatang
ternak
|
Binatang
liar
|
Hati-hati
(Ditegaskan dengan penjelasan memakai rambu tambahan)
|
Pekerjaan
dihadapan
|
Batas tinggi ruang bebas
|
Batas lebar ruang bebas
|
Perlintasan
kereta api dengan palang pintu
|
Perlintasan
kereta api tanpa palang pintu
|
Daerah pesawat terbang rendah
|
Angin
samping
|
Jalan dua arah
|
Jembatan angkat
|
Perlintasan kereta api satu sepur
|
Perlintasan kereta api dua sepur
|
Rambu petunjuk.
Rambu yang
memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan
lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan
nama dan arah letak itu berada.
Rambu
petunjuk 1 (Kode warna coklat untuk tujuan wisata)
|
Rambu petujuk 2 (Kode warna putih untuk Jalan tol
dan biru untuk fasilitas umum)
|
Penanda jarak
|
Rambu petunjuk rute Jalan nasional
|
|
|||
Masuk tol
|
Keluar tol
|
Simpang susun dengan jalan tol lain
|
|
Rambu larangan.
Rambu ini
untuk melarang penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
- Rambu larangan berhenti.
- Rambu larangan membunyikan isyarat suara.
- Semua kendaraan dilarang lewat.
Sepeda motor dilaranng masuk
|
Mobil dilarang masuk
|
Kendaraan
bermotor dilarang masuk
|
Sepeda dilarang mask
|
Larangan
untuk truk dengan panjang tertentu
|
Batas ketinggian
|
Batas ruang lebar
|
Batas tonase
|
Batas tonase sumbu muatan
|
Dilarang berhenti
|
Dilarang parkir
|
Batas
kecepatan
|
|
|
|
|
Batas
jarak antar kendaraan
|
|
|
|
Rambu Perintah.
Rambu ini
untuk memerintahkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas tertentu. Misalnya:
- Rambu perintah memasuki lajur yang ditunjuk.
- Rambu batas minimum kecepatan.
- Rambu perintah bagi jenis kendaraan tertentu untuk melalui lajur dan/atau jalur tertentu.
Berhenti
|
Beri jalan
|
Wajib membelok ke kiri
|
Wajib membelok ke kanan
|
Wajib
membelok ke kiri
|
Wajib membelok ke kanan
|
Wajib lurus
|
Wajib mengitari bundaran
|
Wajib memasuki lajur kiri
|
Wajib memasuki lajur kanan
|
Wajib
memasuki lajur yang ditunjuk
|
Batas
minimum kecepatan
|
Jalur pesepeda motor
|
Jalur khusus angkutan umum
|
Jalur pejalan kaki
|
Jalur pesepeda
|
Bea cukai (Wajib
berhenti)
|
Jalan satu
arah
|
Jalan
buntu
|
Putaran
|
Tempat
parkir
|
Halte bus
|
Tempat
pemberhentian taksi
|
Stasiun
kereta api
|
Bandar
udara
|
Rumah
sakit
|
Terowongan
|
Lokasi uji
berkala
|
Lokasi uji
emisi
|
Jalan tol
|
Jalan khusus
kendaraan bermotor / Jalan layang non-tol
|
Penanda
rute jalan nasional
|
Jenis rambu
Menurut cara
pemasangan dan sifat pesan yang akan disampaikan maka secara garis besar sistem
perambuan dapat dikelompokkan atas:
- Rambu tetap.
- Rambu sementara.
Yang
dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut
Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang
dipasang secara tetap, sedangkan rambu sementara adalah rambu yang dipasang dan
berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat
dipindah-pindahkan.
Dan buat
yang ga tahu arti warna lampu lalu lintas (trafic light /
bangjo ), nih saya kasih tahu kalau warnanya merah artinya
stop / berhenti, kalau kuning artinya jalan
hati-hati, dan kalau hijau artinya
silahkan jalan. Jadi
jangan lagi waktu masih merah udah jalan, kalau masih juga berarti buta warna
tuh orang heheheeee
TT (back to topic). Rambu Isyarat Polisi merupakan
rambu yang dibuat/dilakukan dengan gerakan-gerakan tangan menggunakan aturan
tertentu untuk mengatur lalu lintas. Rambu-rambu dengan jumlah 12 + 1 ini
merupakan standar Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk pengaturan
jalan raya.
Kegunaan rambu isyarat ini selain untuk mengatur lalu lintas agar lancar,
biasanya beberapa dari rambu isyarat ini juga dipergunakan pada tes jalan
raya sebagai syarat untuk dapat memiliki sim golongan C. Jadi, ada perlunya
(sangat diperlukan) bagi pengendara kendaraan yang ingin mendapatkan sim C
(maupun pengendara jalan raya pada umumnya) mempelajari isyarat-isyarat
berikut ini.
Tangan kanan petugas seperti gambar diatas disertai
tiupan peluit Priiit... : SEMUA KENDARAAN (ARUS LALU LINTAS) HARUS BERHENTI |
Gerakan seperti diatas plus tiupan
peluit Priiitttt.... :
KENDARAAN DARI DEPAN HARUS BERHENTI |
Gerakan seperti diatas plus tiupan
peluit Priiitttt.... :
KENDARAAN DARI BELAKANG HARUS BERHENTI |
|
|
KENDARAAN DARI ARAH DEPAN DAN BELAKANG HARUS
BEHENTI : Gerakan diatas plus tiupan peluit Priittt.... |
Pritt Pritt... Pritt Pritt... Pritt
Pritt... Pritt Pritt... pus gerakan seperti
diatas: KENDARAAN DARI ARAH KANAN HARUS JALAN |
|
Pritt
Pritt... Pritt Pritt... Pritt Pritt... Pritt Pritt... pus gerakan
seperti diatas: KENDARAAN DARI ARAH KIRI HARUS JALAN |
Pritt Pritt... Pritt Pritt... Pritt
Pritt... Pritt Pritt... pus gerakan seperti
diatas: KENDARAAN DARI ARAH KANAN DAN KIRI HARUS JALAN |
Isyarat tangan kiri dari 90 derajat menuju 45
derajat
disertai tiupan peluit Priiit Priiit... Priiit Priiit... Priiit Priiit...: KENDARAAN DARI BELAKANG DIHARUSKAN MENGURANGI KECEPATAN. |
|
|
|||
Gerakan
pada gambar diatas disertai tiupan peluit
Prit Prit Prit...Prit Prit Prit...Prit Prit Prit... : KENDARAAN DARI ARAH KIRI HARUS DIPERCEPAT |
Gerakan pada gambar diatas disertai tiupan
peluit Prit Prit Prit...Prit Prit Prit...Prit Prit Prit... : KENDARAAN DARI ARAH KANAN HARUS DIPERCEPAT |
Dan isyarat yang satunya adalah gerakan buka-kepal
tangan Petugas Polisi tanpa tiupan peluit yang artinya KENDARAAN HARUS MENYALAKAN LAMPU UTAMA DISIANG HARI.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar